Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, tahun anggaran 2019, yaitu AR dan AS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Catur Hidayat Yabo, mengungkapkan, tersangka merupakan rekanan proyek, dimana AR, selaku direktur CV. Berkah (selaku Persero Comanditer CV. Berkah Bersaudara Tahun 2019) dan AS, Slselaku direktur CV. Baru Muncul.
Penahanan keduanya, kata Yabo dilakukan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor, perbuatan tersangka dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp928.401.000.
“Negara diduga mengalami kerugian nyaris satu miliar,” ucap Yabo.
Tersangka AR dan AS terang dia, disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.