Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Kerugian kasus alat metrologi Dompu hampir 400 juta

by
1 min read
? Kajari Dompu (masker) sedang memberikan keterangan pers dihadapan para wartawan usai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi. (my).

Dompu [EDITOR I News] – Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi (alat ukur benda kerja) dan sarana prasarana lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2018, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menemukan nominal kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Kajari Dompu, Nusa Tenggara Barat, Marlambson Carel Williams dalam konfrensi pers, Senin (17/7) malam, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.398.170.900.

Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan evaluasi, maka disimpulkan yang bersangkutan (para tersangka, red) diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sejak tanggal 17 Juli 2023 tim penyidik telah meningkatkan status mereka setelah menjadi saksi kemudian menjadi tersangka.

Baca Juga  Lutfi bukan penutup

“Tim jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Dompu dan Rutan Polres Dompu sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP,” terang Carel.

Kemudian dijelaskan, bahwa perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SS yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa proyek pengadaan alat metrologi semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan karena proyek dari awal sudah dikawal oleh TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah).

Baca Juga  Tinggal penetapan tersangka penghitungan kerugian Puskesmas Dompu Kota selesai

“Saya kira semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan, karena proyek dari awal sudah dikawal oleh tim TP4D. Dan terhadap kerugian tersebut saya sudah membayarnya walaupun sampai hari ini saya belum menerima bukti dari hasil LHP Inspektorat,” jelas SS.

“Iya tim TP4D yang dibentuk Kejaksaan dulu. Mereka menerima honor dari kegiatan ini,” imbuhnya lagi.

Dirinya yakin dan percaya bahwa kebenaran dalam kasus itu akan terungkap, walaupun proyek metrologi harus berdarah-darah menggapainya.

β€œMohon dukungannya. Saya punya keyakinan kalau kebenaran kasus ini akan terungkap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi alat metrologi ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan tiga orang tersangka yaitu atas nama SS (sebagai pengguna anggaran), HI atau Is (sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana.

Latest from Blog

Don't Miss

Korupsi Puskesmas Dompu Kota, jaksa tahan kontraktor

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan YN, kontraktor (pelaksana) pembangunan

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada