Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan YN, kontraktor (pelaksana) pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Kamis (14/11) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, penahanan tersangka dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara.
Ia menjelaskan, YN ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 06/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21
Oktober 2024.
Diungkapkan, pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli menerangkan, kerugian keuangan negara sebesar Rp944.538.410,21 atau setidak-tidaknya sektiar jumlah tersebut.
“Kerugian negara nyaris satu miliar rupiah,” kata Joni.
Disini terangnya lagi, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap YN, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 14 November 2024 sampai dengan 03 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu,” pungkas dia.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yang mana sebelumnya penyidik sudah menetapkan dan menahan satu tersangka lainnya yaitu AH,Β selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan.
Seperti diketahui, pelaksana proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.