Korupsi

KPK Tetapkan Wali Kota Bima NTB, Muhammad Lutfi Tersangka Korupsi

Avatar photo
×

KPK Tetapkan Wali Kota Bima NTB, Muhammad Lutfi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
? Gedung KPK. (Liputan6.com).

Jakarta [EDITOR I News] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi (ML), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

Penetapan ML sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.

“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga  Dugaan suap dan gratifikasi proyek Dikpora Dompu: kontraktor diperiksa dan kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Liputan6.com