Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, bergerak cepat membongkar praktik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) ‘gemuk’ lingkup Pemkab Dompu.
Untuk melengkapi data dan keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan, Senin, 29 April 2024, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Dompu menggeledah tiga OPD yakni dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), dan ruangan bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Terhadap tiga dinas tersebut, penyidik menelusuri dan menyita berkas penting proyek rehabilitasi jaringan daerah irigasi Kwangko, di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa dan proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat. Kedua proyek ini milik dinas PUPR, tetapi pengadaannya melalui proses lelang oleh bagian PBJ.
Joni Eko Waluyo, selaku humas Kejaksaan Dompu menjelaskan, berdasarkan surat perintah penggledahan nomor Print-564/N.2.15/Fd.1/04/2024 tertanggal 23 April 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 17/PenPid.B-B-GLD/2024/PN DPU tertanggal 24 April 2024, pihaknya menggeledah dinas PUPR, BPKAD, dan bagian PBJ dalam mengusut dua pekerjaan pada Dinas PUPR, Kabupaten Dompu.
Hasil penggeledahan itu, penyidik ungkap Joni berhasil mengamankan beberapa dokumen, data-data, surat-surat dan benda-benda lainnya, yang dianggap erat hubungannya dengan dua pekerjaan tersebut.
“Dokumen-dokumen hasil penggledahan sudah kita amankan dibawa ke kantor untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media saat proses penggeledahan.
Hasil pantauan di lapangan, diketahui 12 orang penyidik yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengenakan rompi warna hitam memeriksa dan menyita beberapa dokumen proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Dompu, nilai proyek rehabilitasi jaringan daerah irigasi Kwangko, di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa sebesar 3.443.003.022,13 miliar rupiah. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2022 oleh CV. Vantiyar, yang beralamat di jalan Diponegoro, nomor 22, Kelurahan Montabaru, Dompu.
Sementara proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, anggarannya senilai 2.076.472.322,61 miliar rupiah, yang dikerjakan pada tahun 2020 oleh CV. Bangkit Bersama, beralamat Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Sumber anggaran dua proyek ini bersumber dari dana APBD Dompu.