Jakarta [EDITOR I News] – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengemukakan keberatannya terhadap rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN yang dijadwalkan akan diadakan di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Menurutnya, jika pemerintah mengizinkan pertemuan tersebut, ini berarti pemerintah telah melanggar konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut menggariskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Abbas, konsekuensi logis dari pasal ini adalah pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
“Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT,” ungkap Buya Abbas dalam pernyataannya kepada inilah.com, Selasa (11/7/2023).
Rencana pertemuan yang dinamakan ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) ini, diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi yang berada di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.
Abbas, dalam penegasannya, meminta pemerintah untuk tidak memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut.
“MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Koleganya di MUI KH Cholil Nafis, dalam pernyataannya turut menolak gelaran tersebut, ia menegaskan gelaran tersebut sudah menyimpang dari ajaran norma dan Pancasila.
“Saya selamanya menolak penyimpangan ini, khususnya di Indonesia. Jangan sampai dianggap normal apalagi dilegalkan. Ini bertentangan dengan agama, Pancasila dan kenormalan manusia. Tolak!” tegasnya.
Kontroversi ini menambah panjang catatan perdebatan seputar hak dan keberadaan komunitas LGBT di Indonesia. Apakah pernyataan ini akan mempengaruhi kebijakan pemerintah terhadap acara ini? Belum ada respons resmi dari pihak pemerintah atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum MUI tersebut.