Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Muttakun tetap TMS sebagai bacaleg DPRD Dompu

by
1 min read
? Ilustrasi. (Rri.co.id).

Dompu [EDITOR I News] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon bacaleg DPRD Dompu dari Partai Nasional Demokrat, Daerah Pemilihan Dompu 1 (Kecamatan Dompu) Muttakun.

Dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Dompu yang digelar Senin, 2 Oktober 2023, dengan agenda pembacaan putusan, Bawaslu memutuskan menguatkan keputusan KPUD Dompu yang menyatakan Muttakun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Dompu periode 2024-2029.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ menjelaskan, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Artinya, Bawaslu menguatkan keputusan KPU terkait putusan TMS pencalonan Muttakun sebagai bacaleg DPRD Dompu, Dapil 1.

“Dengan ini, Bawaslu menolak keseluruhan permohonan pemohon atas nama Ir. Mutakun, bacaleg Partai Nasdem, Dapil 1 (Kecamatan Dompu),” ujarnya, Senin (2/10/).

Baca Juga  Puskesmas Ranggo dan Kilo dapat akreditasi paripurna

Kendati semua sengketa proses pemilu selesai dimana keputusan Bawaslu bersifat mengikat, namun harapan Muttakun untuk tetap bisa mencalonkan diri belum pupus karena masih ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh dengan mendaftarkan ke PTUN.

Sebelumnya, Muttakun mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu karena KPU Dompu mencoretnya dalam daftar calon sementara dari bacaleg DPRD Dompu akibat TMS.

Sebelum sidang adjudikasi diselenggarakan, Bawaslu menggelar mediasi antara Partai Nasdem dan KPU, namun tidak menemukan kata sepakat. Keduanya pun menempuh jalur adjudikasi.

Latest from Blog

Don't Miss

Terancam pidana pejabat foto dengan calon Bupati Dompu di Vila

Kasus dugaan oknum pejabat atau ASN Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang

Bawaslu proses pejabat eselon II Pemkab Dompu

Diduga langgar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seorang pejabat eselon II