Korupsi

Pasca istri mantan Bupati Dompu diperiksa kasus 2 miliar

Avatar photo
×

Pasca istri mantan Bupati Dompu diperiksa kasus 2 miliar

Sebarkan artikel ini
đź“· Ilustrasi korupsi dana hibah APBD. (Um).

Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sedang mencari benang merah dugaan borok kelola dana hibah organisasi PKK Dompu tahun anggaran 2022 dan 2023, sebesar Rp2 miliar yang berasal dari APBD Dompu.

Sebanyak 22 orang calon saksi telah dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan guna menggali informasi untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas perkara dugaan korupsi 2 miliar rupiah.

Kendati para pihak sudah didengarkan keterangannya, namun jaksa belum menyatakan adanya perbuatan pidana dalam kasus PKK, apalagi calon tersangka.

Terakhir, jaksa sudah memeriksa istri mantan Bupati Dompu, Lilis Suryani selaku ketua PKK tahun 2021-2024.

Namun pemeriksaan Lilis terkesan spesial karena sunyi dari publik. Disini pihak Kejari Dompu menampiknya.

Humas Kejaksaan Dompu, Joni Eko Waluyo menegaskan, pihaknya tidak punya niat untuk menutupi proses hukum kasus PKK terutama berkaitan dengan pemeriksaan Lilis Suryani.

Baca Juga  Jaksa kantongi kerugian kasus metrologi Disperindag Dompu

“Semua warga negara sama di depan hukum, sehingga tidak ada yang di spesialkan dalam pemeriksaan PKK,” selorohnya, pada hari Selasa (27/5).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan ketua PKK Lilis Suryani maksudnya untuk dilakukan pendalaman. Termasuk pemeriksaan mantan bendahara sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

“Sudah dimintai keterangan kepada mantan ketua PKK Lilis Suryani untuk pendalaman. Total yang diperiksa saat ini sudah 22 orang,” pungkasnya.

Dari sekian perkara korupsi yang ditangani oleh Kejari Dompu selama ini, baru kasus PKK yang memaksa Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB turun tangan langsung. Artinya lampu kuning bagi jajaran Kejari Dompu.

Kejaksaan Agung belum lama sudah mengirimkan surat ke Kejari Dompu, mereka memberikan atensi khusus perkembangan penanganan kasus PKK.

Baca Juga  Membongkar proyek miliaran di OPD 'gemuk' Pemkab Dompu

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, secara blak blakan dihadapan publik menilai penanganan kasus dugaan korupsi hibah senilai Rp2 miliar ini lamban.

“Sejak masuknya laporan pada 2023, kasus ini tak banyak perkembangan,” ungkap Enen, pada 7 Mei yang lalu.

Pada kesempatan lain, aktivis anti korupsi Kabupaten Dompu, Jujur Prakoso menilai kasus PKK dipetieskan. Jika dibandingkan dengan perkara korupsi lainnya yang tidak melibatkan petinggi di Dompu, dengan sigap dituntaskan.

Kemudian dia mengatakan, dirinya tidak bermaksud mau mendzolimi siapapun, namun hanya memastikan kepastian hukum. Sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktek-prkatek korupsi, menjadikan uang rakyat untuk memperkaya diri.