Korupsi

Pemeriksaan mantan ketua PKK Dompu hanya rumor-terkesan diistimewakan

Avatar photo
×

Pemeriksaan mantan ketua PKK Dompu hanya rumor-terkesan diistimewakan

Sebarkan artikel ini
📷 Lilis Suryani. (Ist).

Padahal sudah 21 orang calon saksi telah dimintai keterangan oleh jaksa dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2022 dan 2023, sebesar Rp2 miliar.

Terkonfirmasi Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo sebulan yang lalu, mereka yang sudah diperiksa yaitu pejabat DPMPD, sekretaris dan bendahara PKK, serta kelompok kerja organisasi PKK itu sendiri.

Anehnya, walaupun sudah puluhan orang telah diperiksa, namun belum ada informasi jaksa sudah memeriksa mantan ketua PKK, Lilis Suryani.

Belum diperiksanya istri mantan Bupati Dompu, Kader Jaelani itu menimbulkan kecurigaan Jujur Prakoso selaku oelapor. Bahkan dinilai ada kesan perlakuan istimewa terhadap Lilis jika dibandingkan dengan para terperiksa lainnya.

Baca Juga  Jaksa garap saksi PKK hingga magrib

Mengenai informasi pemeriksaan Lilis, Jujur mengakui belakangan dia hanya mendapatkan rumor bahwa Lilis sudah pernah diperiksa oleh jaksa.

Simpang siur informasi pemeriksaan Lilis menjadi dasar bagi Jujur menuding Kejari Dompu tidak transparan. Dimana, indikasi kuatnya pemeriksaan mantan ketua PKK tidak dipublikasikan oleh pihak Kejaksaan Dompu.

“Kalau Lilis Suryani belum diperiksa, maka harus segera diperiksa. Jika sudah pernah dimintai keterangan, kenapa kucing-kucingan dan jaksa tidak membukanya ke publik,” tanya Jujur, heran.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Kejari Dompu agar konsisten terkait pemberatasan tindak pidana korupsi lebih khusus perkara dana hibah PKK Dompu.

“Kejari Dompu harus tetap menjadi panglima tertinggi untuk menuntaskan tindak pidana korupsi di Kabupaten Dompu,” pesan dia, Senin (19/5).

Baca Juga  Genjot korupsi PKK

Seperti diketahui, penanganan kasus PKK Dompu diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung. Selain diawasi langsung oleh Kejagung, Kejati NTB pun terus memonitor progres penanganan kasus yang mencuri perhatian publik tersebut.