Usai menggeledah dua ruangan pada kantor dinas kesehatan (Dikes), penyidik Kejari Dompu melanjutkan di kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jum’at (15/3) siang.
Penggledahan dipimpin ketua tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Ilham Sopian Hadi dan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Joni Eko Waluyo.
Dari siaran pers yang diterima BCBFM, Joni Eko Waluyo menjelaskan bahwa pihaknya menelisik dua kantor tersebut dalam rangka membongkar dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pukesmas Dompu Kota.
Penggeledahan itu bertujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, pembangunan Gedung Pukesmas Kota, tahun 2021.
Sambungnya, pihaknya menyita beberapa dokumen, surat dan benda lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Iya benar, kita melakukan penggeldahan tadi pagi,” ujarnya, Jum’at malam.
Ia mengungkapkan, langkah penggeledahan berdasarkan Surat Perintah nomor PRINT-398/N.2.15/Fd.1/03/2024 dan Surat Penetapan Izin Penggledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu, nomor : 14/PenPid.B-GLD/2024/PN.Dpu tertanggal 14 Maret 2024.
Sebelum menggledahan penyidik memeriksa 24 saksi yang berhubungan dan mengetahui dan terlibat dalam pembangunan Pukesmas Dompu Kota.
Sementara terkait kerugian negara, dia menyampaikan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) masih on proses.
Informasinya, penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota terkait kualitas pekerjaan. Selain itu Jaksa mencium adanya aroma praktik jahat gratifikasi dari anggaran pembangunan mencapai Rp.7,9 miliar.