Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas perhubungan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bertambah satu orang yaitu mantan kepala dinas Syarifuddin.
Peran tersangka dalam kasus ini diungkap kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Marlambson Carel Williams, Kamis (16/5).
Ia mengatakan, sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, dan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin dan Uswah
Dalam kasus ini ungkap Carel, tersangka selaku pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 memiliki peran yaitu bekerjasama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Dishub tahun 2017 – 2020 yang dibuat oleh Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kwitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tandatangan penerima, kwitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia, dan kwitansi atau nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel. Akibatnya, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1.287.956.400.
Sehingga terang dia, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, junto pasal 18 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tadi sore penyidik Kejaksaan menahan tersangka setelah diperiksa sekitar 3 jam.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-625/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Dompu. Sebelum ditahan, tersangka diperiksa oleh penyidik.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan sampai 20 hari kedepan, dan dititipkan ke Lapas Dompu,” ujar Carel.