Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai bersentuhan dengan hukum.
Informasinya, pegiat anti korupsi melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu, pada Rabu (19/2) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Dompu yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Eko Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek RTH Karijawa.
“Benar, tadi pagi kami menerima laporan dugaan rasuah (korupsi) pembangunan RTH Karijawa dari masyarakat,” terang Joni dihubungi terpisah.
Sebagaimana diketahui, pembangunan RTH Karijawa menelan anggaran sebesar Rp2.030.775.160,53 dari pagu Rp2.050.000.000, yang bersumber dari dana APBD Dompu tahun anggaran 2024.
Proyek itu dilelang oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Dompu. Sementara perusahaan yang memenangkan tender adalah CV. Duta Cevate, beralamat di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat – NTB.
Penyelesaian pekerjaan RTH Karijawa akan dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama tahun anggaran 2024, kemudian dilanjutkan di tahun anggaran 2025 untuk tahap kedua.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jufri mengungkapkan, item pekerjaan pembangunan RTH Karijawa meliputi pembangunan menara Nggusu Waru beserta aksesorisnya, serta pembuatan lantai atau rabat halaman bagian depan menara.