Kasus dugaan oknum pejabat atau ASN Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang foto dengan salah satu calon Bupati Dompu di sebuah vila yang kemarin viral dan diproses Bawaslu, terancam pidana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Swastari HAZ mengatakan, dari hasil rapat pleno Bawaslu, disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya Bawaslu menggeser perkaranya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian, dari hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang menilai tentang unsur formil, materil, dan pasal sangkaan, disimpulkan untuk ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pidana.
Langkah berikutnya lanjut Swastari, akan dilakukan pemeriksaan para pihak, baik yang diduga melakukan pelanggaran maupun saksi saksi. Mereka juga akan dilakukan klarifikasi.
“Peristiwa tersebut disimpulkan untuk ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pidana,” terang dia, Jum’at (18/10).
Dijelaskan, dalam memproses perkara pejabat Dompu berpose dengan salah satu kontestan Pilkada, Sentra Gakkumdu mengacu ke undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dimana terduga diduga melanggar Pasal 71 ayat (1), yang berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Katanya, apabila pelanggaran terhadap pasal dimaksud terbukti, maka terduga akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal Pasal 188, yang berbunyi: βSetiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
“Ini ada pasal larangan dan pasal pidananya dalam UU nomor 10 tahun 2016,” imbuh dia.
Dia menegaskan, bahwa Bawaslu beserta unsur Sentra Gakkumdu akan melakukan tugas penanganan pelanggaran dengan sebaik baiknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Mantan komisioner KPUD Dompu itu mengungkapkan, foto oknum pejabat atau ASN dengan salah satu calon Bupati Dompu terjadi di sebuah vila, pada tanggal 7 Oktober 2024, dalam acara reuni angkatan SMA/SMU.
Acara reuni tersebut ujarnya, dilakukan di hari kerja, mulai dari jam 8 pagi sampai pukul 12.30 WITA. Sehingga banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugasnya karena hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menyebut, mereka pejabat yang hadir di acara reuni itu berinisial MS, YN, oknum Kades di Kecamatan Manggelewa inisial SU, dan oknum bendahara sekolah dasar di Desa Rababaka.
Swastari menambahkan, para ASN yang sedang diproses, selain ditangani dengan pidana, juga diproses secara administratif.
“Dan akan dikeluarkan rekomendasi kepada BKN,” pungkas dia.