Bertempat dirumah pacaranya, di Kecamatan Woja, polisi berhasil menangkap terduga bandar sabu-sabu FR (35), asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Sabtu (6/1) pukul 9 malam.
Dalam operasi itu, barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 10,81 gram, di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua.
Awalnya terduga berusaha mengelabui petugas dalam menyimpan dan menguasai narkoba. Namun karena terduga sudah lama diincar dan diperkuat informasi masyarakat, dia pun akhirnya tak berkutik.
Kasat narkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, membenarkan FR ditangkap pada Sabtu malam setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dari aktifitas merajalela FR yang kerap mengedarkan sabu-sabu di berbagai tempat di Dompu.
“Fakta informasi warga, di sebuah rumah di Kecamatan Woja sering datang terduga bandar narkotika asal Kelurahan Bali Satu dimaksud, menemui seorang wanita yang diduga sebagai pacarnya,” ungkap Kasat melalui keterangan tertulis yang diterima BCB FB, Ahad (7/1)..
Parahnya lagi, FR diduga sering bermalam dirumah kekasihnya dan diketahui oleh warga sering mengadakan pesta sabu-sabu bersama beberapa pemuda.
Operasi penangkapan digelar setelah polisi memastikan informasi warga. Tim opsnal dipimpin Kasat narkoba menuju ke lokasi. Sekitar pukul 21.15 WITA, tim mendapat informasi bahwa terduga sedang berada di salah satu rumah milik pacarnya.
Setiba di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan, disitu FR sedang duduk bersama pacarnya UT di dalam kamar. Pada saat penggeledahan rumah dan badan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu namun hanya ditemukan kunci sepeda motor.
FR kemudian diinterogasi polisi menyanyakan posisi kendaraan, namun dia menyangkal dan mengelabui bahwa dia tidak menggunakan motor. Tak habis akal, tim melakukan pencarian terhadap motor tersebut dan ditemukan di salah satu rumah warga.
Lanjut dia, pada saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu tepat di jok motor bagian depan.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) unit HPΒ merk Nokia kecil warna pink, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna rosegold, dan 1 (Satu) unit motor Yamaha RX King tanpa nomor Polisi.
“Usai penggeledahan, terduga FR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Dia menambahkan, terduga FR merupakan pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Bali Satu yang biasanya beraktifitas di Kelurahannya sendiri namun kerap keluar pada malam hari untuk mengantar pesanan apabila ada orderan dalam jumlah banyak ke Kecamatan lain seperti Woja, Manggelewa dan Kempo.