Korupsi

Tersandung korupsi, mantan Kepsek SMA Ar-Rahim Dompu dihukum 4 tahun penjara

Avatar photo
×

Tersandung korupsi, mantan Kepsek SMA Ar-Rahim Dompu dihukum 4 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
📷 Terpidana sedang mendengarkan pembacaan putusan di ruang pengadilan Tipikor, PN Mataram. (Jn).

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghukum mantan kepala sekolah SMA Ar-Rahim, Karijawa, Dompu, ST, dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat didalam kasus pembangunan ruang kelas baru.

Selain itu, terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis dalam putusannya, Rabu (16/4).

Kepala seksi intelijen Kejarj Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, selain denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp.342.690.000 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Naik penyelidikan, ketua PKK diperiksa dalam waktu dekat

“Kalau terpidana tidak membayar uang pengganti, maka kurungannya ditambah satu tahun,” terang Joni.

Kemudian putusan lainnya, hakim menetapkan terpidana tetap berada didalam tahanan. Karena selama ini terpidana menjalani masa penahanan, maka penahanannya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya menanggapi amar putusan itu, terpidana mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Terakhir disampaikan Joni, perkara yang menjerat terpidana sampai dihukum sebagaimana diuraikan di atas yaitu pembangunan ruang kelas baru dan perabotan SMA Ar-Rahim, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah-Direktorat Pembinaan SMA, tahun anggaran 2018.