Kendati perkara korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sudah berakhir di meja hijau dengan dua orang terpidana, namun itu bukan finish.
Selama persidangan berlangsung, penuntut umum Kejari Dompu ternyata lihai melihat fakta persidangan. Mereka menangkap sinyal baru bahwa ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab atas kerugian negara nyaris 1 miliar rupiah tersebut.
Karena ada perkembangan fakta persidangan, babak baru pun dimulai.
Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu kemudian membuka halaman baru proses penyidikan. Disini mereka akan memburu tersangka ketiga dari pihak rekanan atau pelaksana proyek.
Humas Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, jaksa sudah melakukan penyidikan yang kedua, pengembangan dari hasil persidangan, dan segera akan dilakukan penetapan tersangka.
Untuk kelancaran penyidikan yang kedua ini, dia menyebut saksi yang sudah sidang pada penyidikan pertama kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan dimungkinkan ada penambahan pemeriksaan saksi saksi baru.
“Penetapan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota,” ucap Joni, Selasa (03/06) di kantornya.
Namun sayang, dia belum mau menyebut identitas calon tersangka baru dan jumlahnya.
“Sementara masih belum kita sebut satu atau dua orang, tunggu kabar berikutnya,” imbuhnya lagi.
Terakhir diungkapkan, keterlibatan dari pihak rekanan yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru, gambarannya mereka dalam proyek ini memang sejatinya ada, keterikatan ada, terus kemudian mereka saling terkait.