Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 1614/Dompu, patroli Balai Taman Nasional Tambora, Manggala Agni, dan mitra, menangkap tiga orang komplotan pemburu satwa yang dilindungi, Rusa, di jalur Doro Tabe, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/10).
Kepala Balai Taman Nasional Tambora (TNT) Deny Rahadi mengungkapkan, ketiga orang tersebut inisial AB, MH, dan JB, asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Mereka ditangkap ketika membawa hasil buruan berupa tiga ekor Rusa betina yang sudah mati dan senjata api rakitan dengan amunisi 5,56 mm sebanyak 4 butir.
Selain itu, dalam penangkapan, tim juga mengamankan satu buah magazen berisi 15 butir peluru, 3 unit sepeda motor, teleskop, hand phone, parang serta lantak senpi rakitan.
“Kami menangkap langsung para terduga pelaku dikarenakan sudah cukup bukti. Diduga peralatan tersebut untuk operasional perburuan,” jelas Deny, mengutip Serka Ilham, Jum’at (01/11/2024).
Diterangkan, sekitar jam 11 siang, tim gabungan mengadakan patroli rutin lokasi Taman Nasional Tambora. Sekira pukul 11.20 WITA, tim gabungan menemukan masyarakat yang telah selesai melakukan perburuan satwa Rusa. Termasuk dalam tim gabungan yaitu Serka Ilham, dari Koramil 1614-05/Pekat.
“Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum konservasi yang terjadi dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas perburuan ilegal,”. ucap Deny, mengutip Dandim 1614/Dompu, Letkol (Kav) Riyan Oktiya Virajati.
Katanya, saat ini ke tiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Balai PPHLHK Jawa Bali Nusra, Ditjen GAKKUM Kementerian LHK Pos Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Aktivitas perburuan liar rusa Timor tersebut jelas Deny, melanggar UU No. 5 Tahun 1990 Jo UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) “Setiap Orang Dilarang Untuk Memburu Menangkap Melukai Membunuh Menyimpan, Memiliki Memelihara Mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi”.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin melanggar UU Darurat.
“Untuk ancaman hukuman akan ditentukan tim penyidik Balai PPHLHK Jawa Bali Nusa Tenggara Pos Mataram,” ujar dia.
Terakhir disampaikan, gunung Tambora merupakan habitat rusa dan terkenal dengan upaya konservasi alamnya. Kini harus berhadapan dengan tren perburuan di Indonesia yang mengancam populasi rusa di kawasan tersebut.