Kepala Perhubungan Dompu dituntut satu windu
Penuntut umum, Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menuntut Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Dompu tahun 2017 sampai 2020 inisial SY 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp350.000.000, dalam perkara dugaan korupsi