Terbukti bersalah, Sri Suzana divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sri Suzana, divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mataram, Jum’at