Katanya pajak penerangan jalan, tapi 3 tahun lampu mati total
Masyarakat dibebankan pajak penerangan jalan atau PPJ sekitar 3 persen oleh pemerintah. Setiap bulan sekali pajak dimaksud dikenakan saat melakukan pembayaran rekening listrik. Pajak lampu jalan tersebut digunakan untuk operasional perbaikan, pemeliharaan,