Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

by
3 mins read
? Ilustrasi. (Ist).

Dompu [EDITOR I News] – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mencoret tujuh orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Dompu Agus Setiawan yang membidangi hukum, Kamis (14/9) mengungkapkan, berdasarkan pleno KPU Dompu tanggal 11 September 2023, ada 7 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Keputusan mencoret mereka dari DCS jelas Agus berdasarkan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang, kemudian peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, dan saran perbaikan dari Bawaslu Dompu.

Dari ketujuh yang di TMS kan itu, 4 orang karena terbukti sebagai mantan terpidana, namun belum secara jujur disampaikan dari awal. Di silon KPU mereka tidak mencentang sebagai mantan terpidana, sehingga tidak mengunggah semua berkas dokumen. Karena semua berkas dokumen itu semua upload by silon, tidak ada secara fisik ke KPU.

“Itu tidak diunggah dokumennya, yang pertama putusan pengadilan, kedua surat keterangan dari lapas, dan ketiga pernyataan diri bahwa dirinya (bacaleg, red) sebagai mantan terpidana dan bukan perbuatan yang diulang ulang. Pernyataan tersebut di publish baik itu melalui media massa atau mungkin bisa juga melalui baliho yang dipasang di tempat umum,” terang Agus.

Kemudian, 1 orang dinyatakan TMS karena menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD). BPD dan kepala desa adalah salah satu pekerjaan yang syaratnya harus mengundurkan diri. Ini juga tidak secara jujur dari awal. Di silon KPU tertulis sebagai petani, namun ternyata sebagai anggota BPD.

“Sudah terbukti, sehingga menjadi TMS. Kan syaratnya kalau jadi anggota BPD harus ada surat pengunduran diri, kemudian surat pernyataan dari atasan langsung,” ungkapnya lagi.

Lalu, 1 bacaleg terbukti sebagai penyelenggara pemilu. Dan terakhir 1 orangnya lagi memang yang bersangkutan keberatan untuk menjadi caleg karena dalam klarifikasinya mengaku dicatut oleh parpol, sehingga dia berharap untuk tidak menjadi caleg.

 

Agar MS menurut undang undang

Baca Juga  Tersangka kasus alat metrologi akan diberhentikan sementara dari ASN

Agus melanjutkan, meskipun 6 bacaleg telah dicoret dari DCS, masih ada peluang bagi partai politik atau bacaleg agar bisa menjadi memenuhi syarat (MS) menjadi caleg, hal itu diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2022.

Anggap saja yang 1 orang dicoret permanen karena yang bersangkutan tidak ingin menjadi caleg, artinya sisa 6 orang. Yang 6 ini jika ingin MS, bisa melalui upaya hukum melalui sengketa proses di badan pengawas pemilu (Bawaslu). Prosesnya di bawaslu biasanya diawali dengan mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi di bawaslu.

Atau, bisa juga parpol mengganti dulu yang TMS, penggantiannya ini dari tanggal 14 sampai 20 September 2023. Kemudian, pada masa pencermatan daftar calon tetap atau DCT, seandainya ada yang mengundurkan diri atau kemudian bisa juga diganti, karena ini wewenangnya partai politik untuk mengganti. Ini masih bisa dilakukan penggantian sampai dengan tanggal 3 Oktober.

Dari 6 orang ini yang sudah TMS, misal sudah diganti, kemudian bisa juga menggantikan kembali di kemudian hari sebelum tanggal 3 Oktober pada masa pencermatan DPT, namun dengan berkas yang lengkap, dan dimulai pendaftaran dari nol lagi atau dari awal lagi.

Lantas, seandainya parpol tidak melakukan penggantian sampai tanggal 3 Oktober, kemudian batas ke bawaslu untuk registrasi sengketa paling lama 3 hari setelah penetapan DCS atau 14 September juga tidak dilakukan, maka calon yang TMS itu akan mengurangi jumlah calon di partai politik.

“Kembali, jika proses di bawaslu mereka lalui, yang pasti KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan bawaslu. Seandainya keputusan bawaslu katakanlah menerima permohonan pemohon, maka paling lama 3 hari dari putusan itu KPU harus memasukan kembali bacaleg yang TMS sebagai daftar calon yang memenuhi syarat,” pungkasnya.

 

Parpol mengajukan sengketa

Salah satu ketua DPC partai yang bacalegnya TMS, mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan, hanya saja ada interprestasi yang berbeda. Asumsinya, karena salah satu bacalegnya posisi incumbent, dan proses administrasi yang dilalui pada saat pemilu 2019 sudah selesai tidak ada masalah.

Baca Juga  Kecurangan Pilpres 2024 Yang Dipoles Oleh Para Politisi Penjilat

“Pada saat clear 2019, selama beliau menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, tidak ada lagi dia melakukan perbuatan berulang ulang. Sehingga kami pun berasumsi barang ini clear, mulai berangkat kita proses SKCK, surat pengadilan sampai akhirnya kami anggap sudah clear. Tapi diluar dugaan kami hasil pleno KPU salah satu bacaleg kami dinyatakan TMS,” ujarnya.

“Caleg kami mencentang di silon KPU berdasarkan di SKCK tidak pernah (di pidana) dan di pengadilan juga tidak pernah. Jadi caleg kami mencentang berdasarkan dua surat itu,” urainya lagi.

Oleh karena itu, dia melanjutkan pihaknya berupaya masukan gugatan sengketa proses di bawaslu.

“Insya Allah kami masukan karena ini hari terakhir. Nanti kita berharap mudah mudahan bawaslu memediasi kami dengan KPU. Mudah mudahan kita berharap selesai di mediasi, dan berharap calegnya kembali MS agar bisa bertarung di 2024 ini,” ujarnya, Kamis (14/9).

 

Sengketa proses di bawaslu

Terkait keputusan KPU Kabupaten Dompu yang mencoret bacaleg dari DCS, ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ mengungkapkan, sudah ada 2 orang bacaleg yang datang konsultasi mengenai sengketa proses. Yang pertama datang konsultasi, kemudian yang kedua sudah memastikan akan mengajukan proses sengketa. Dari 2 bacaleg yang datang konsultasi, mereka merupakan mantan narapidana umum.

“Jadi, bawaslu sudah menyampaikan tatacara penyelesaian sengketa, kemudian menjelaskan penggunaan dari formulir formulir lampiran dari perbawaslu itu sendiri,” kata Tari.

Ia menjelaskan, kalau berdasarkan perbawaslu, tata cara penyelesaian sengketa, sengketa itu diajukan 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU.

“Jadi, kalau kita melihat kemarin itu dikeluarkannya keputusan KPU tanggal 11 September. Hitungannya itu dimulai tanggal 12 September. Jadi kalau dihitung mulai tanggal 12, maka hari terakhirnya tanggal 14 untuk pengajuan permohonan sengketa. Bawaslu menunggu pengajuan mereka karena mereka sudah koordinasi. Batas waktunya pukul 16.00 WITA,” terangnya lagi, di kantor bawaslu, Kamis (14/9).

Terakhir dia menyampaikan, berdasarkan ketentuan proses penyelesaian sengketa itu sendiri 12 hari maksimum, tetapi bukan mustahil juga bisa lebih cepat.

Latest from Blog

Don't Miss

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada

Segera periksa ketua PKK Dompu

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, diminta untuk segera memeriksa ketua