Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Vonis hakim keliru, Sri Suzana banding

"Alasan banding pada prinsipnya, klien kami merasa bahwa putusan pengadilan Tipikor Mataram masih mengandung kekeliruan"
by
1 min read
๐Ÿ“ท Terpidana Sri Suzana (tengah baju biru dan kuasa hukum. (Akun fb Alwi Bofteim).

Hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana Sri Suzana pada kasus korupsi pengadaan alat metrologi Dinas Perindag Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2018 mendapat perlawanan.

Terpidana menilai bahwa vonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi Mataram terdapat kekeliruan di dalamnya.

Penasehat hukum Sri Suzana, Kisman Pangeran mengungkapkan, menanggapi putusan tersebut, kliennya mengambil upaya banding.

“Alasan banding pada prinsipnya, klien kami merasa bahwa putusan pengadilan Tipikor Mataram masih mengandung kekeliruan,” jelasnya, Kamis (3/1).

Menariknya, uang setoran Rp.167 juta yang disetor oleh Sri Suzana pada kas daerah berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Dompu diperintahkan untuk dikembalikan kepada kliennya.

Baca Juga  Kasus puskesmas kota tinggal menunggu tersangka

Karena berdasarkan fakta persidangan lanjut Kisman, Sri Suzana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang atau hadiah dari orang lain dalam pengadaan proyek tersebut.

“Mudah-mudahan, majelis hakim membebaskan klien kami,” harap dia, saat dihubungi tadi malam.

Latest from Blog

Don't Miss

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada

Segera periksa ketua PKK Dompu

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, diminta untuk segera memeriksa ketua