Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Tersangka kasus alat metrologi akan diberhentikan sementara dari ASN

by
1 min read
? Gatot Gunawan P Putra. (Am).

Dompu [EDITOR I News] – Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, SS, akan diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, buntut dari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dompu dalam perkara dugaan korupsi alat metrologi pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018.

Sekretaris daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat, Gatot Gunawan Perantauan Putra, Rabu (19/7) menjelaskan, sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa PNS akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, hal itu tercantum dalam pasal 276 poin c.

Diungkapkan, saat ini Pemda belum menerima surat resmi penetapan dari kejaksaan. Bila sudah ada surat tersebut, sesuai PP nomor 11 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS, dengan menerima gaji 50 persen sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Baca Juga  Jaksa banding vonis Sri Suzana

“Amanat PP 17 seperti itu, harus diberhentikan sementara,” terang dia.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala DP3A yang ditinggalkan tersangka, Gatot mengatakan kemarin siang pihaknya sudah menunjuk sekretaris dinas, Hairuddin, selaku pelaksana harian.

“Kemarin siang kami sudah menunjuk PlH nya. Pejabat yang ditunjuk hanya menerima gaji, sedangkan tunjangan tidak diterima,” ujar Sekda lewat pesan pribadi.

Latest from Blog

Don't Miss

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada

Segera periksa ketua PKK Dompu

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, diminta untuk segera memeriksa ketua