Usaha pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat lewat BKD&PSDM untuk terus menambah masa jabatan penjabat sekretaris daerah kandas.
Jika kemarin pemprov NTB menolak usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri pun tak mau konyol melanggar ketentuan soal penjabat sekda. Dasar mereka sesuai pasal 214 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ayat (2) dan Ayat (3), serta pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Ayat (1) dan Ayat (2).
Berkenaan dengan hal tersebut, mantan Wakil Ketua DPD II KNPI Kabupaten Dompu, Ashadi Cahyadi mengkritisi sikap pemkab Dompu yang terlalu memaksakan kehendak, padahal regulasinya jelas.
Menurutnya, penolakan oleh pemprov NTB sudah jelas berdasarkan aturan, tidak harus diperdebatkan lagi oleh BKD Dompu. Apalagi sikap pemprov diperkuat oleh Mendagri dalam surat Dirjen Otda bernomor: 100.2.2.6/2099/OTDA. “Jangan melawan pemerintah atasan,” dia mengingatkan.
“Sudah jelas pemprov menolak, tapi BKD Dompu malah ngeyel mengadu ke pusat. Padahal mereka paham bahwa pemprov adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” kesalnya.
Dia menilai, sikap yang dipertontonkan oleh BKD Dompu semacam drama yang bisa mempermalukan bupati. Itu harus diakhiri!.
Ashadi juga mencurigai pengisian penjabat sekda atau sekda definitif sengaja dibuat alot dan tidak memikirkan nasib daerah. Bahkan cucu Pad’uka tersebut khawatir jika polemik pengisian jabatan sekda bisa merugikan dan sangat membahayakan bupati.
“Pak Bupati harus segera sadar, jangan terlena yang dapat mencelakakan. Segera buka selter sekda sebagaimana perintah Mendagri, kalau bupati mau mewujudkan visi Dompu Maju,” saran dia, Selasa (7/7).
Untuk diketahui, melalui surat nomor: 100.2.2.6/2099/OTDA, atas nama Mendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, perintahkan Bupati Dompu segera melaksanakan seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
Instruksi lewat Gubernur NTB sebagai wakil Pemerintah Pusat itu, agar selter sekda berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 karena perpres tersebut menegaskan bahwa seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.
Kemudian, dalam suratnya Dirjen Otda menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa sesuai surat persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai wakil pemerintah pusat, Bupati Dompu telah mengangkat Khairul insyan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, sebanyak 2 (dua) kali periode tiap 3 (tiga) bulan.
Surat tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME, menjawab surat Bupati Dompu Nomor: 800.1.3.3/341/BKDPSDM/2026, tanggal 5 Juni 2026, Hal Konsultasi dan Koordinasi Teknis Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.











