Headline

Taruhan kredibilitas pansel menilai rekam jejak peserta seleksi eselon 2 Dompu

Avatar photo
×

Taruhan kredibilitas pansel menilai rekam jejak peserta seleksi eselon 2 Dompu

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Terdapat 75 pejabat eselon III dan administrator memperebutkan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada lingkup pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Rangkaian tahapan dan proses seleksi eselon 2 tersebut dilakukan secara terbuka oleh panitia. Dan saat ini mereka sedang menunggu pengumuman yang akan lolos ke tiga besar.

Salah satu item penilaian seleksi yaitu rekam jejak peserta selama ini.

Diketahui, pada musim Pilkada Dompu 2023-2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu telah mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan kepada 12 ASN yang diduga terlibat politik praktis.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN yang sekarang mengambilalih tugas dan wewenang KASN pasca KASN dibubarkan, kemudian mendindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Dompu. Bulan November 2024 BKN merekomendasikan ke Bupati Dompu untuk memberikan sanksi terhadap 12 orang ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 lalu. Didalamnya termasuk peserta seleksi eselon 2 saat ini.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Dompu panen raya padi bersama Presiden

Riwayat masa lalu 12 ASN apalagi yang menjadi peserta seleksi terbuka JPTP kembali diingat publik.

Rusdiyanto, dari Jaringan Demokrasi Indonesia dan Pemerhati Pemerintah berpendapat, pansel yang ada sangat memahami dan memiliki kredibiltas tinggi untuk menilai, dan sepenuhnya menjadi kewenangan mereka dalam memutuskan yang terbaik.

“Terkait dengan proses sekeksi pejabat saat ini, saya kira tim yang ada sangat memahami dan memiliki kredibiltas tinggi untuk menilai, dan sepenuhnya menjadi kewenangan beliau-beliau dalam memutuskan yang terbaik,” ucap Rusdi saat dihubungi, Sabtu (6/6).

Namun, mantan ketua KPU Dompu itu mengingatkan agar setiap ASN baik itu pejabat maupun staf semestinya bersikap netral tidak memihak dalam konteks pemilu, apakah pemilu legislatif atau pemilu eksekutif (pilpres, pilgub dan pilbup) karena itu jelas dan ada aturan yang melarangnya.

Baca Juga  Mantan Kadishub Dompu mengembalikan kerugian negara 400 juta lebih

“Nah, jika mereka para ASN nekat melanggar aturan-aturan mengenai netralitas tersebut, maka tentu ada tindakan dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.