Laporan dugaan korupsi pada organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang belum ada kejelasan prosesnya di Kejari Dompu, akhirnya ditanggapi serius Kejaksaan Agung.
Pelapor Jujur Prakoso mengungkapkan, Rabu, 12 Juni 2024 dirinya menerima surat yang bersifat rahasia dari Kejaksaan Agung. Surat dengan Nomor: R-854/F.2/Fd.1/05/2024 itu berisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menyerahkan proses hukum kasus PKK ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
Katanya, surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, menyebutkan, kendati penanganan kasus PKK oleh Kejati NTB tetapi akan dilakukan monitoring dan evaluasi langsung oleh tim monev Jampidsus.
“Kejati NTB yang proses, tim monev Jampidsus yang melakukan monitoring dan evaluasi langsung. Kira-kira begitu,” terang dia kepada BCBFM, Rabu (12/6).
Menurutnya, surat dari Kejaksaan Agung sudah jelas, sehingga tidak ada alasan bagi Kejati NTB untuk mengulur ulur kasus PKK apalagi tidak memprosesnya, karena Jampidsus telah mendelegasikan proses hukum laporan PKK ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTB tetapi mereka (tim monev Jampidsus, red) yang memonitoring dan mengevaluasi langsung.
“Kejati NTB harus segera periksa ketua organisasi PKK Dompu, Lilis Suryani,” desak Jujur.