Jumlah tindak kejahatan dalam kasus narkoba selama tahun 2025 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berada di posisi puncak.
Berdasarkan daftar perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Dompu, perkara narkotika jenis sabu-sabu keluar sebagai juara satu yakni sebanyak 24 perkara, dengan jumlah total berat bersih sabu-sabu seberat 73,21 gram. Sedangkan judi remi dan tramadol masing-masing hanya satu kasus.
Barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan dimusnahkan dalam acara resmi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, di halaman Kejaksaan, Kamis (18/12) pagi.
Kajari Lusiana Bida mengatakan, acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh institusinya guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti tindak pidana yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut jelasnya lagi, merupakan barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
“Selain itu, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan barang rampasan tersebut baik dari pihak internal maupun eksternal,” terang Lusiana.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di atas disaksikan oleh Wakil Bupati, Syirajuddin, Ketua DPRD, Muttakun, unsur forum komunikasi pimpinan daerah dan undangan lainnya.
Berikut daftar perkara beserta barang bukti yang dimusnahkan:
1. Dua perkara senjata tajam dengan barang bukti berupa pisau;
2. Dua puluh empat perkara narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah total berat bersih 73,21 gram;
3. Dua perkara pencabulan dengan barang bukti berupa pakaian;
4. Satu perkara perjudian dengan barang bukti berupa kartu remi;
5. Satu perkara obat-obatan dengan barang bukti berupa tramadol;
6. Satu perkara penggelapan dengan barang bukti berupa struk/resi;
7. Satu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan barang bukti berupa paspor dan foto copy tiket pesawat (dengan) cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong, diblender dan dibuang ke dalam toilet.











