Akhirnya Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah internal dengan melaporkan tiga jaksa ke Kejati NTB soal dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran.
Tiga jaksa dimaksud masing-masing inisial IS, J, dan K. Sebelumnya mereka bertugas di Kejari Dompu, namun sekarang sudah pindah.
Laporan yang dilayangkan ke Kejati NTB berdasarkan nyanyian Imran, di mana saat itu Imran mengungkapkan pengalamannya ketika dirinya dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu pada Senin (30/03/2026) lalu. Imran adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap warga.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Dompu, Danny Curia Novitawan, Kamis (09/04) mengungkapkan, dokumen yang dilampirkan dalam laporan ke Kejati NTB dugaan jaksa peras camat Pajo yaitu berkas perkara Imran.
“Dokumen yang kita lampirkan yaitu berkas-berkas pidana umum dari pak Camat sendiri,” ujar Danny di kantornya.
Sejauh ini, pihaknya belum dipanggil Kejati untuk dimintai klarifikasi.
“Berhubung yang inisial-inisial tersebut sudah pindah dari sini. Dan kami pun belum ada yang dipanggil,” ujar Danny.
Menurut Kasi Intel, seyogyanya camat Pajo yang melaporkan sendiri karena pihaknya akan bisa bergerak ketika sudah ada laporan itu. Apalagi camat Pajo belum memberikan informasi yang pasti ke Kejari Dompu, baru inisial-inisial.
“Kalau sementara inisialnya, tapi kita belum bisa memastikan siapanya. Iisialnya baru K dan IS,” cetusnya lagi.
“Lebih layaknya camat Pajo, karena sampai sekarang juga belum memberikan data apapun ke kita atau
melaporkan,” pungkas Danny.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Wahyudi, memberikan atensi serius terhadap tudingan dugaan pemerasan jaksa di Kejari Dompu.
Dikutip dari merdeka.com, Wahyudi menegaskan bahwa setiap tudingan memerlukan klarifikasi dan pembuktian yang kuat sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Proses telaah awal akan segera dilakukan di bawah kendali langsung bidang pengawasan Kejati NTB untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan integritas di lingkungan kejaksaan,” tegas Wahyudi di Mataram.











