Di balik gedung megah Sekolah Dasar Negeri 02 Dompu, Nusa Tenggara Barat yang dibangun tahun 2023 dan 2024, rupanya tersimpan dugaan penyimpangan.
Pada tahun 2025, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan sekitar 177 juta rupiah mengenai kekurangan volume pekerjaan. Sementara harga proyek sesuai kontrak sekitar 6,883 miliar dari nilai pagu pekerjaan Rp6,925 miliar.
Jauh sebelum temuan di atas, pada bulan September 2024, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pernah meninjau langsung proses pembangunan gedung SDN 02 tersebut. Saat itu tim korsup lembaga anti rasuah mengingatkan agar pihak rekanan memperhatikan kualitas pekerjaan.
Sekarang, Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SDN 02 Dompu yang anggarannya berasal dari APBD Dompu.
Pengusutan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit BPK.
Minggu kemarin, jaksa sudah memeriksa pihak terkait seperti Kepala Dinas Dikpora Dompu, Rifaid dan seorang konsultan untuk didengarkan keterangannya.
Humas Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, tidak membantah sudah memeriksa Kepala Dikpora, Rifaid. Tetapi pemanggilan calon saksi itu hanya klarifikasi guna mendalami informasi dan laporan yang masuk.
“Karena baru tahap pengumpulan bahan keterangan, pemanggilan para pihak sebatas klarifikasi saja. Langkah hukum belum ke tahap penyelidikan apalagi penyidikan,” terang Kasi Intelijen tersebut, Selasa (13/01).
Terkait perkara ini, Kejaksaan terus melakukan pendalaman informasi serta keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.











