Penanganan dugaan korupsi berkaitan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2024 oleh Kejari Dompu menunjukkan kinerja yang luar biasa.
Rangkaian pembangunan tahap pertama RTH Karijawa yang didalamnya ada kegiatan pembongkaran gedung bekas SDN 02 Dompu ternyata menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum sehingga berakibat lahirnya kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida dihadapan awak media, Rabu (11/02) menyampaikan, saat ini sedang berproses perhitungan kerugian negara di Inspektorat Kabupaten Dompu dalam perkara rangkaian pembangunan RTH mengenai pembongkaran bangunan eks SDN 02 Dompu.
Bahkan pihaknya beberapa kali sudah bersurat ke Inspektorat untuk mendapatkan perkembangan perhitungan kerugian. Hanya saja sampai saat ini Inspektorat belum bisa memberikan kepastian berapa indikasi kerugian yang ada pada perhitungan di kasus RTH Karijawa.
Pengajuan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat dilakukan setelah jaksa merampungkan tahapan proses pengumpulan bahan keterangan serta penyelidikan.
Dia mengakui bahwa kasus RTH Karijawa merupakan salah satu perkara yang menunggak di institusinya. Tunggakan disebabkan banyaknya perkara yang ditangani di tengah keterbatasan tenaga yang dimiliki.
“Saat saya masuk kesini (Kejari Dompu, red) terdapat tiga perkara dugaan korupsi yang sudah penyidikan dan dua kasus lainnya tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kajari Lusi memastikan semua perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Dompu akan dituntaskan sesuai aturan dan mekanisme.
“Insya Allah kita lanjutkan semuanya karena saya juga tidak mau menjadi tunggakan,” tegas Kajari Lusi di kantornya.











