Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah menyelesaikan seluruh tahapan dan proses audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Kwangko, Kecamatan Manggelewa tahun anggaran 2022.
Inspektorat selaku auditor keuangan negara melakukan pemeriksaan investigatif guna mendukung tindakan litigasi penyidik Kejari Dompu.
Irban V, Inspektorat Kabupaten Dompu yang membidangi investigasi, Edi Kurniadi kepada BCBfm, Senin (20/04) menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi PKKN dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Kwangko, Kecamatan Manggelewa yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Dompu.
Namun saat ini ungkap Edi, hasil PKKN belum bisa ditetapkan karena masih menunggu ahli dari jaksa. Biasanya, ahli berasal dari perguruan tinggi misalnya dari Universitas Mataram. Ahli inilah yang akan menghitung volume pekerjaan beserta dugaan kerugiannya.
“Kalau hasil dari ahli sudah ada, baru kami tetapkan dugaan kerugian negara,” pungkas Edi.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri menjelaskan, pelibatan ahli dalam PKKN dugaan korupsi dibutuhkan supaya auditor mengetahui nominal dugaan kerugian negara dari hasil perhitungan fisik pekerjaan.
“Kalau hasil dari ahli sudah ada, kami tinggal menetapkan besaran dugaan kerugian dalam bentuk laporan tertulis yang akan digunakan oleh penyidik,” terang Jufri.
Berdasarkan laman LPSE Kabupaten Dompu, proyek jaringan irigasi daerah irigasi Kwangko, dikerjakan oleh CV Vantiyar pada tahun 2022, dengan nilai Rp3,44 miliar.











