Dompu [EDITOR I News] – Tahun anggaran 2022, pemerintah kabupaten dompu tertinggal menjalankan aturan mengenai tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Alasannya karena daerah tidak punya anggaran, seperti yang dikemukakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD), Muhammad, pada saat itu.
Baru, tahun berikutnya PNS sedikit lega karena TPP mulai diberlakukan. Besarannya variatif sesuai kelas jabatan.
Belum lama kelar dari rasa kecewa akibat TPP baru berlaku, kini dada PNS lingkup Pemkab Dompu terasa sesak karena Bupati Kader Jaelani menerbitkan keputusan spesial bagi dua organisasi perangkat daerah yaitu BPKAD dan Inspektorat.
Melalui Surat Keputusan perubahan dari nomor 061/123/ORG/2023, Bupati Dompu Kader Jaelani mengguyur dua OPD ini dengan TPP yang ditambah dua kali lipat atau naik 100 persen lebih dari TPP awal. Bahkan, kenaikan itu diberikan di tengah tahun, sehingga dua OPD ini menerima rapelan hingga puluhan juta rupiah.
Keputusan bupati terkesan pilih kasih dan berdampak sangat berbahaya bagi kelangsungan jalannya roda pemerintahan karena akan memunculkan rasa kecemburuan diantara pegawai.
“Tahun lalu katanya kita tidak ada anggaran untuk menaikkan TPP. Tapi faktanya, anggaran tersedot untuk BPKAD dan Inspektorat. Dan anehnya, keputusan perubahan ini keluar setelah BPK menemukan ada honor-honor yang masih diterima dua OPD ini pasca TPP mulai diberlakukan,” kata sumber yang menolak identitasnya disebut.
Selain itu, bupati tidak memiliki sense of crisis ditengah kondisi daerah yang minim anggaran, banyaknya masyarakat miskin ekstrem, masih ada anak yang tidak punya perlengkapan untuk sekolah, harga pangan melonjak, bencana kekeringan akibat elnino, kontraktor menjerit karena tidak kecipratan proyek, belum lagi masalah stunting masih menjadi aib, dan seabrek persoalan lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Perlakuan istimewa bupati terhadap dua instansi inipun memunculkan kecurigaan pegiat anti korupsi Jujur Prakoso karena bupati adalah sepupu langsung kepala BPKAD. Bukan itu saja, dugaan kongkalikong di dalam pertanggungjawaban keuangan daerah supaya lolos verifikasi BPKAD dan akan nihil temuan Inspektorat saat mereview APBD.
Salah satu pejabat yang enggan di publish namanya mengatakan bahwa kenaikan TPP BPKAD dan Inspektorat semata mata mengakomodir penerimaan honor tahun 2022 yang menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK). Karena setelah TPP berlaku, honor OPD dihapus.
“Ini berdasarkan saran BPK, untuk memasukkan honor-honor BPKAD dan Inspektorat karena ada temuan di tahun 2022 kemarin pasca aturan TPP berlaku,” jawabya, Kamis (12/10).
Pegawai lain berkomentar, kenaikan TPP dua OPD ini hanya akal akalan saja untuk melegalkan temuan BPK. Di dalam keputusan Bupati yang pertama mencakup seluruh OPD, sedangkan untuk keputusan perubahan, hanya memuat dua OPD.
Pada keputusan bupati sebelum perubahan, Inspektur Inspektorat mendapat TPP sebesar Rp6,1 juta, sementara pada SK Bupati terbaru memperoleh sebesar Rp13,1 juta. Kemudian di BPKAD, Kepala BPKAD pada SK sebelumnya mendapat Rp6 juta atau sama dengan pimpinan OPD lainnya dalam kelas jabatan 14, sementara dalam SK perubahan naik 100 persen lebih yakni mencapai Rp13 juta.
Tidak hanya pimpinan di dua OPD ini, untuk kelas jabatan terendah 6 – 1, pada SK sebelum perubahan sama dengan OPD lain yakni mencapai Rp600 ribu, sementara di Inspektorat untuk kelas jabatan ini, mencapai 1,5 juta dan di BPKAD mendapatkan TPP sebesar Rp1,4 juta.
Jika saja TPP jumbo BPKAD dan Inspektorat dipakai untuk memperbaiki jembatan atau membangun jembatan, maka Pemda bisa membangun jembatan besar.
Sumber lainnya mempertanyakan dasar kenaikan sepihak pada dua OPD diatas. Sebab, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan TPP diberikan berdasarkan beberapa hal, diantaranya beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya, semua OPD memiliki hal yang sama.
“Ini hanya akal-akalan dua OPD itu, untuk melegalkan pendapatan yang menjadi temuan BPK. Kemudian atas dasar apa penetapan TPP ini, jangan-jangan ini ada permaian dengan orang-orang Kemendagri?,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gatot Gunawan hingga berita ini ditayangkan belum bisa di konfirmasi. Saat konfirmasi melalui pesan WahtsApp, Sekda tidak menjawabnya. Bahkan, ketika wartawan mau bertemu, Sekda hanya menjawab singkat, “Nanti ya, saya sedang temui pak bupati,”.