Keputusan Pemkab Dompu yang menggelar pelantikan pejabat tanggal 22 Maret tersebut berakibat fatal. Karena 30 pejabat yang dilantik terancam batal. Pasalnya, tanggal pelantikan diatas sudah melewati batas ketentuan bagi daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Berkaca dari kasus di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat seperti dilansir Antara, Minggu 24 Maret 2024, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat (22/3) melalui putusan notorious 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
Sekda Dompu Gatot Gunawan Putra yang dihubungi malam ini menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan mutasi dan promosi kemarin, pihaknya sudah berkonsultasi dengan ketua KPUD Dompu terkait batas waktu mutasi. Sesuai aturan kata ketua KPU terang Sekda, batas akhirnya tanggal 22 Maret sampai pukul 00.00 WITA.
Kemudian tambah Sekda, Pemkab Dompu mendapat persetujuan mutasi dari KASN terbit pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sore hari. Dan mereka mengijinkan pelantikan hari Jum’at 22 Maret 2024.
“Soal pelantikan kemarin, kami sudah konsultasikan dengan komisi ASN dan mereka menyetujuinya,” pungkas Gatot melalui pesan pribadi.