Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

Avatar photo
×

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

Sebarkan artikel ini
? Salah satu saksi AS sedang memasuki ruangan penyidik. (my).

Dompu [EDITOR I News] – Dua kali mangkir dari pemanggilan untuk dimintai keterangan, mantan Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, HBY, langsung dijemput polisi di Jakarta.

HBY dilaporkan oleh mantan kepala dinas Dikpora Kabupaten Dompu, HI ke polisi sudah beberapa bulan ini atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dalam perkara utang piutang tahun 2017 silam.

Dia mengatakan, HBY dijemput polisi di Jakarta karena dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi mangkir.

Sebenarnya ujar dia, dirinya tidak mau mengambil langkah hukum, namun karena tidak ada niat baik dan melawan, akhirnya dilaporkan.

“Saya sembunyikan masalah selama ini karena hanya menjaga saja,” ujar HI, dirumahnya, Rabu (13/12).

Baca Juga  Pemkab Dompu terus tekan angka stunting

“Kalau tidak ada niat baik untuk mengembalikan, untuk apa,” tambah dia lagi.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Dompu, IPTU Ramli, yang dikonfirmasi terkait laporan HI tidak kuasa memberikan keterangan. Dia mengarahkan untuk konfirmasi langsung Kapolres.

“Silahkan wawancara Kapolres saja, karena harus satu pintu. Dan beliau juga belum memerintahkan untuk memberikan keterangan soal ini,” ujar Ramli, di kantornya, Rabu (13/12).

Sedangkan Kapolres, Ajun Komisaris Besar Zulkarnain informasinya sedang berada di Mataram.

Pantauan media ini di Mapolres Rabu kemarin, mantan orang dekat HBY yaitu AS memenuhi panggilan penyidik pidana umum sekitar pukul 1 siang sebagai saksi.

Selain AS yang diperiksa, mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu SU juga akan diperiksa.

Baca Juga  Diklat pelaku wirausaha, pemkab Dompu dorong peningkatan keterampilan

Kapolres Dompu yang hendak diwawancara pada Kamis, (14/12) masih berada di luar daerah.

“Bapak masih ada kegiatan di Polda mungkin sore ini balik,” kata asisten pribadi Kapolres, Kamis (14/12).