Cari berita aktual di sini
23 Nov 2024

Terbukti bersalah, Sri Suzana divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hj. Sri Suzana, M.Si tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair"
by
1 min read
๐Ÿ“ท Terdakwa Sri Suzana mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jum'at, 29 Desember 2023. (Ist).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sri Suzana, divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mataram, Jum’at (29/12) sore, dalam proyek pengadaan alat metrologi, tahun anggaran 2018 senilai 1,4 miliar rupiah.

Dalam putusan majelis, Sri Suzana terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hj. Sri Suzana, M.Si tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair,” kata ketua majelis hakim, Mukhlasuddin.

Baca Juga  Katanya pajak penerangan jalan, tapi 3 tahun lampu mati total

Putusan ini, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun dan 9 bulan kurungan.

Kepada BCB, juru bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, mengenai putusan ini pihaknya akan pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Mataram, Sri Suzana secara primer dinyatakan tidak bersalah dan uang pengganti sebesar Rp.167 juta dikembalikan ke terdakwa.

“Namun dalam putusan subsidernya majelis hakim menyatakan bersalah, Sri Suzana terbukti melanggar pasal 3 Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena turut serta terjadinya praktek korupsi. JPU dan terdakwa masih pikir-pikir atas putusan ini,” ucapnya, Jum’at (29/12).

Joni mempertanyakan, dalam tuntutan penuntut umum, menyebutkan terdakwa harus ditahan. Namun pada amar putusan tidak disebutkan oleh majelis hakim terdakwa segera ditahan.

Baca Juga  Dana 11 miliar dibajak, Pemkab Dompu paksakan proyek beraroma KKN

“Kami mempertanyakan ini, ada apa sebetulnya,”? tanya Joni heran.

Selain tidak ditahan, penuntut umum juga mempertanyakan besaran denda. Dalam tuntutanya, JPU membebankan denda sebesar Rp.100 juta. Namun, putusannya hanya setengahnya saja.

Bukan hanya Sri Suzana yang divonis bersalah dalam kasus ini, dua orang lainnya lebih dulu divonis yaitu Iskandar selaku PPTK dan Yanrik, pelaksana proyek. Keduanya masing-masing diputus 1 tahun 5 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara. Saat ini mereka sedang menjalani pidana kurungan di Lapas Mataram.

.

Latest from Blog

Don't Miss

Korupsi Puskesmas Dompu Kota, jaksa tahan kontraktor

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan YN, kontraktor (pelaksana) pembangunan

Kopi darat Babinsa Amirudin, pelecut wujudkan ketahanan pangan di Dompu

Salah satu program strategi nasional (PSN) presiden Prabowo yaitu ketahanan dan swasembada