Kejaksaan Agung serius memonitor perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah TP PKK Kabupaten Dompu, Nusa Tenggarat Barat, sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023.
Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Tinggi NTB menerima surat dari Kejagung yang mengatensi terhadap kasus dugaan korupsi hibah organisasi Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu. Di mana perkembangan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu ini dinilai lamban.
Disampaikan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, bahwa ia menerima surat dari Kejagung beberapa waktu lalu.
“Terkait kasus ini Kejagung sudah kirim surat ke kami, dan sudah kami sampaikan suratnya ke Kejari Dompu,” ungkap Enen di lobby Kejati NTB, Rabu (7/5/2025) dikutip dari rri.co.id.
Surat dari Kejagung tersebut sudah direspon oleh Kejaksaan Dompu. Jaksa di sana lanjut Enen, memastikan kasus yang diduga melibatkan istri mantan Bupati Dompu itu masih terus berkembang.
Selain Kejagung yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus PKK, Enen mengakui turut juga mengatensinya. Akhir tahun lalu, ia memanggil para pimpinan kejaksaan daerah untuk memonitor penanganan kasus, termasuk kasus TP PKK Dompu.
“Hasil monev (monitoring dan evaluasi) itu mereka (Kejari Dompu) masih pemeriksaan, masih penyelidikan. Mereka juga masih koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu,” ujar orang nomor satu di Kejati NTB tersebut.
Namun, Enen menilai pengusutan perkara PKK Dompu lamban. Sejak masuknya laporan pada 2023, kasus ini tak banyak perkembangan.
“Kalau sudah ada proses perkembangan yang signifikan, saya sampaikan lagi,” tegasnya lantang.
Surat atensi Kejagung dan penilaian lamban Kajati NTB di atas sekaligus warning terhadap kinerja Kejari Dompu.