Korupsi

Kasus PKK ada tindak pidana dan kerugian negara

Avatar photo
×

Kasus PKK ada tindak pidana dan kerugian negara

Sebarkan artikel ini
📷 Joni Eko Waluyo sedang memberikan keterangan pers mengenai perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejari Dompu. (Um).

Setelah mendapatkan keterangan para pihak termasuk dari mantan ketua dan mantan bendahara, jaksa menyimpulkan sementara ada tindak pidana terkait pengelolaan dana hibah organisasi PKK Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kendati perkara PKK masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Dompu, namun penyelidik juga sudah menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Dihadapan awak media di kantor Kejaksaan, kepala seksi intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Selasa (03/06) mengungkapkan, pada tahap penyelidikan kasus PKK, sejauh ini jajarannya sudah menemukan adanya tindak pidana atau peristiwa pidana.

“Kesimpulan sementara kami, ada tindak pidananya,” ujar dia. Sambungnya lagi, tinggal nanti pihaknya menambahkan keterangan saksi-saksi, faktanya seperti apa.

Baca Juga  Jaksa kantongi kerugian kasus metrologi Disperindag Dompu

Selain menemukan ada peristiwa pidana usai ekspose perkara, humas Kejaksaan itu mengatakan penyelidik juga temukan adanya kerugian negara terhadap pengelelolaan dana hibah Rp2 miliar tersebut.

“Kerugian PKK masih dihitung, dari kami sendiri ada perhitungan kerugian,” imbuhnya singkat.

Bahkan untuk meyakinkan dari tim auditor eksternal, kemarin disarankan pemeriksaan saksi tambahan. Rencananya 2 atau 3 orang dari pihak toko.

Namun demikian, Kejaksaan juga tetap meyakinkan bahwa auditor eksternal adalah ahli yang memang melakukan perhitungan, sehingga mereka tetap dilibatkan.

Sementara terkait keterangan daripada mantan ketua PKK dan mantan bendahara, penyelidik masih membutuhkan keterangan yang lebih mendalam karena lebih ribet. Disana terang Joni, ada pertanggungjawaban yang dibuat oleh mantan bendahara.

Baca Juga  Dugaan suap dan gratifikasi proyek Dikpora Dompu: kontraktor diperiksa dan kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Dikatakan, untuk mantan ketua dan mantan bendahara memang sejatinya sudah dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Terkait apakah ada aliran dana atau tidaknya, kita kan nanti minta keterangan para saksi, juga pada mantan bendahara,” pungkas Joni.