Penyelidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp.18,2 miliar pada dinas PUPR Dompu ke tahap penyelidikan.
Ditingkatkannya status perkara tersebut, karena penyelidik menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum terhadap proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo tidak membantah kasus yang ditanganinya sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Ya benar, perkara 18,2 miliar pemeliharaan jalan kabupaten di Dompu telah naik penyelidikan,” ungkapnya, Rabu (06/08).
Sejauh ini, penyelidik sudah meminta keterangan beberapa orang. Mereka yang sudah diperiksa antara lain pihak dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu, panitia lelang, dan pelaksana proyek.
Gerak cepat penyelidikan, baru dua bulan menelusuri proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2022 ini, jaksa sudah menemukan titik terang dengan progres penanganan yang signifikan.
Sebelumnya Joni mengungkapkan, dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang diusutnya terkait fisik pekerjaan, misalnya pematangan lahan dan penghamparan, serta kualitas aspal terindikasi bermasalah.
Berdasarkan informasi pada laman LPSE Setda Dompu, terdapat empat titik pemeliharaan dalam pekerjaan yakni, Pemeliharaan Ruas Jalan Simpasai – Saneo, Pemeliharaan Ruas Jalan Kakatua, Peningkatan Ruas Jalan Jala – Nangasia, dan Peningkatan Ruas Jalan Depa – Woko.











