Korupsi

Penyidik sita dokumen korupsi di kantor BPKAD & DPMPD

Avatar photo
×

Penyidik sita dokumen korupsi di kantor BPKAD & DPMPD

Sebarkan artikel ini
📷 Sebelum menyita, penyidik Kejari Dompu terlebih dahulu memeriksa dokumen pengelolaan keuangan Desa Jambu yang diduga bertabrakan dengan hukum. (Jew).

Beberapa dokumen berhasil disita oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rabu (27/08).

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo menjelaskan, penyitaan dokumen penting itu sehubungan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, tahun anggaran 2020-2022.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.15 Wita, kami melaksanakan penggeledahan di kantor DPMPD dan BPKAD Dompu. Disini penyidik menyita dokumen-dokumen penting,” ungkap Joni.

Selain dokumen di atas, ia menambahkan, penyidik juga menyita data, surat-surat, serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu.

Baca Juga  Jujur: Penyidik jangan salah menetapkan tersangka PKK

Dikatakan, penggeledahan ini guna kepentingan penyidikan, berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025, tanggal 26 Agustus 2025.

Usai geledah, jaksa kemudian membawa dokumen yang disita.