Korupsi

Proyek strategis dikawal Kejari Dompu, tapi jangan happy dulu

Avatar photo
×

Proyek strategis dikawal Kejari Dompu, tapi jangan happy dulu

Sebarkan artikel ini
📷 Ilustrasi proyek strategis. (Detik.com).

Pekerjaan rekonstruksi Jembatan pada ruas jalan arteri Nangasia–Jala di Kecamatan Hu’u dengan nilai Rp11 miliar yang bersumber dari APBD Dompu tahun anggaran 2025 dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan sumur bor dalam terlindungi di Desa Soro, Kecamatan Kempo, merupakan dua proyek strategis yang mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Pengawalan oleh korps Adhyaksa tersebut melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan. Dalam hal ini, tim akan melakukan pendampingan.

Dijelaskan humas Kejaksaan, Joni Eko Waluyo, bahwa PPS merupakan kegiatan intelijen Kejaksaan untuk mencegah dan menanggulangi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) saat proyek strategis dilaksanakan.

Kehadiran PPS bertujuan guna memastikan kegiatan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Kerugian kasus Puskesmas Dompu Kota mulai dihitung

Dengan peran ini sambung dia, diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan yang kondusif, menjaga keamanan proyek strategis, serta mempercepat realisasi pembangunan yang mendukung kepentingan nasional dan daerah.

Pengawalan oleh PPS diuraikan kasi intelijen Kejari Dompu itu, fokus pada aspek personel, aset, dan perizinan, agar pelaksanaan proyek berjalan lancar.

Kendati didampingi oleh jaksa, pihak yang dikawal jangan bersenang-senang dulu mengingat PPS tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila ada pelanggaran.

Apalagi Joni menegaskan, PPS tidak bertugas memberi konsultasi hukum, melainkan hanya menjaga kelancaran pelaksanaan proyek serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta peran PPS berbeda dengan TP4D yang dulu pernah ada di kejaksaan.

Baca Juga  Jaksa banding vonis Sri Suzana

Sehingga, jika ada masalah hukum yang timbul di kemudian hari maka itu bukan kewenangan PPS.

“Kalau ada masalah hukum itu bukan kewenangan PPS, tetapi kewenangan seksi lain di Kejaksaan,” pungkas dia, saat dihubungi pekan lalu.