Korupsi

BPKP hitung kerugian korupsi PKK

Avatar photo
×

BPKP hitung kerugian korupsi PKK

Sebarkan artikel ini
📷 Burhanuddin, S.H. (Uy).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat ini tengah menghitung kerugian negara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah organisasi PKK Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Burhanuddin mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi PKK oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.

“PKK sedang dalam proses penghitungan kerugian negara oleh pihak BPKP,” kata Burhanuddin dihadapan awak media, Selasa (1/7) di lapangan Beringin, Pendopo Bupati Dompu.

Disampaikan, bahwa penyidik sudah pernah memanggil mantan ketua PKK, Lilis Suryani dan para pihak untuk dimintai keterangan.

Bahkan diakui, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa kembali Lilis Suryani, namun setelah audit BPKP selesai.

Baca Juga  Kajari Carel tegaskan semua laporan korupsi dituntaskan

“Mantan ketua PKK sudah dipanggil. Untuk panggilan kedua, kita menunggu hasil (audit, red) dari pihak BPKP dulu,” pungkas Burhan.

Sejauh ini, kurang lebih 21 orang sudah dimintai keterangan oleh Jaksa. Mereka yang diperiksa adalah pejabat dinas DPMPD, tempat dimana dana hibah PKK dititipkan. Kemudian mantan ketua PKK, mantan sekretaris PKK, dan bendahara PKK, dan kelompok kerja pada organisasi itu.

Seperti diketahui, sepanjang tahun anggaran 2022 dan 2023, PKK Dompu mengelola dana hibah dari APBD Dompu sebesar 2 miliar rupiah.