Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, hampir merampungkan perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Hingga saat ini, beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik guna kelancaran proses penyidikan.
Kajari Dompu, Burhanuddin, Selasa (01/07) mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara perusahaan pelat merah milik Pemkab Dompu tersebut.
“Yang jelas saat ini beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan minggu depan kita akan ekspose perkaranya,” terang Burhan usai mengikuti upacara HUT Bhayangkara ke-79 di lapangan Beringin, Pendopo Bupati.
Sebelumnya, humas Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, periode 01 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp3.241.720.904. Itu berdasarkan hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi nomor: 00001/2.1084AU.1/05/0799-1/1/1/2024, tanggal 11 Januari 2024 dari auditor independen kantor akuntan publik Khairunnas.
Dugaan penyalahgunaan keuangan dimaksud sambung Joni, berasal dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Dompu.
Dalam membongkar dugaan kerugian di atas, penyidik Kejaksaan bukan saja menggunakan auditor independen, melainkan juga melibatkan instansi lainnya seperti BPKP dan Inspektorat untuk mengkaji apakah pemeriksaan keuangan Perusda sesuai dengan metodnya. Alhasil, sudah sesuai, tinggal nanti ada berita acara sesuai dengan kerugian.
Dia menjelaskan, pelibatan BPKP dan Inspektorat dimaksudkan untuk memantapkan proses, karena harus ada ahli yang membunyikan bahwasanya sesuai dengan apa yang hasil perhitungan.
“Harus ada ahli yang membunyikan bahwasanya sesuai dengan apa yang hasil perhitungan,” kata Joni.
Perkara dugaan korupsi Perusda Dompu merupakan perhatian, karena mendapat atensi dari Kajari.











