Kekosongan posisi sekretaris daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang sudah berlangsung selama 6 bulan lebih menimbulkan polemik. Terjadi bentrokan pemahaman antara pemerintah provinsi NTB versus pemerintah kabupaten Dompu terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Padahal, sejak ditinggal pensiun oleh Gatot Gunawan P Putra, sekda diisi oleh penjabat, Khairul Insyan selama 6 bulan lamanya dan berakhir tanggal 5 Juni kemarin. Sekarang posisi strategis itu kembali dijabat oleh yang bersangkutan namun bukan sebagai penjabat melainkan pelaksana harian.
Belakangan, kevakuman kursi panas sekda memicu perbincangan, riuh di tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan kejelasan, pemkab Dompu akhirnya mengadu ke pusat.
Pelaksana tugas kepala badan kepegawaian daerah dan pengembangan SDM Dompu, Asraruddin, dihubungi Jum’at (19/6) mengungkapkan, sekda yang lowong saat ini masih berproses. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepastian pengisian, apakah akan diduduki lagi oleh penjabat (pj) atau pelaksana harian (plh).
Koordinasi dengan kemendagri jelasnya, meminta ketegasan mereka karena pemprov NTB masih ragu, apakah penjabat sekda masih bisa diperpanjang lagi dan dijabat oleh pejabat yang lama atau tidak.
Komunikasi ke Jakarta itu perlu dilakukan sambung Asraruddin, mengingat regulasi pengisian jabatan sekda oleh pj maupun plh merupakan domain pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 91 tahun 2019.
“Yang kita pahami, penjabat boleh lebih dari 6 bulan tetapi nanti kita usulkan nama dan di SK kan oleh Gubernur. Tetapi kan di Pemprov NTB masih ragu, makanya kita minta ketegasan Kemendagri. Kita tunggu jawaban dari Kemendagri dulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, masalah yang sekarang ini bukan debatable boleh dan tidaknya pejabat yang sama, tetapi jabatan ini lowong.
“Apakah kita tetap membiarkan jabatan sekda lowong atau tidak? Jabatan vital ini. Apakah nanti terus bisa diisi dengan penjabat atau dengan plh? sampai dengan adanya pejabat definitif,” ucap Asraruddin.
“Pokoknya, prinsipnya itu entah dengan plh atau entah dengan pj, itukan kita masih minta dulu penjelasan dari kemendagri,” terangnya lagi.
Dikatakan, pengajuan ulang ke provinsi kemarin BKD tidak mengusulkan nama karena prinsipnya sekda harus diisi.
“Kami tidak mengajukan nama ke pemprov ataupun ke kemendagri, karena prinsipnya itukan sekda ini harus diisi gitu loh, entah dengan pj atau dengan plh. Kan tidak bisa kalau kita hanya debatable saja, boleh satu kali kita perpanjangan atau boleh sampai dua kali perpanjangan. Esensinya itukan, jabatan inikan vital, ini harus diisi. Dalam waktu dekat kan tidak bisa dilaksanakan seleksi terbuka karena menunggu dulu selter eselon 2 selesai,” ucapnya.
Terakhir dia menambahkan, jabatan sekda sekarang diisi oleh plh, mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni.
Plh sekda sudah dua kali, dan sekarang 7 hari kedua. “Plh itu berlaku sampai 7 hari kerja. Plh pertama kemarin berakhir tanggal 17,” pungkas Asraruddin.











