Jaksa pastikan tetap memproses dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang menghabiskan anggaran Rp2 miliar lebih.
Mencuat rumor adanya upaya melobi dari pihak berkepentingan agar perkara RTH Karijawa dihentikan, namun dipastikan gagal karena Kejari Dompu tidak memberikan ruang.
Bahkan, humas Kejaksaan Dompu, Joni Eko Waluyo menegaskan, jika dalam perkara RTH ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum, otomatis kasusnya tetap dilanjutkan.
Dia membantah desas desus yang beredar ada kalangan tertentu coba mengintervensi kejaksaan dengan cara melobi agar perkara RTH dihentikan.
“Tidak ada lobi-lobi, kami bekerja profesional saja,” ucapnya, Rabu (10/09).
Dalam penanganan dugaan korupsi RTH Karijawa tegasnya, jaksa tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan obyektivitas. Tidak mencari-cari kesalahan pihak tertentu apalagi mengkriminalisasi.
Sejauh ini, kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
“Kalau tidak ditemukan pelanggaran hukum, perkara pasti dihentikan,” imbuhnya lagi.
Sejak awal proyek RTH Karijawa mencuri perhatian publik. Sampai sekarang asas manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat.
Malah sebaliknya kelihatan terbengkalai walaupun menara Nggusu Waru yang menjadi icon RTH sudah terpancang.











