Tidak lama lagi penyidik Kejaksaan akan menetapkan para tersangka dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Kwangko, Kecamatan Manggelewa dan pembangunan saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat.
Dari kedua perkara itu, Kejari Dompu sudah mengantongi jumlah kerugian keuangan negara. Hanya saja kejaksaan belum mau membuka jumlah kerugian dimaksud.
Humas Kejaksaan Dompu, Joni Eko Waluyo Rabu (24/09/2025) mengatakan, kasus Sori Paranggi dan Kwangko prosesnya sudah tuntas, tinggal penetapan tersangka.
“Tidak lama lagi secara resmi akan segera kami keluarkan press rilisnya,” kata Joni.
Selama penyelidikan dan penyidikan, beberapa orang saksi pernah diperiksa oleh penyidik baik dari pihak dinas maupun pelaksana pekerjaan.
Dua perkara ini termasuk yang mendapat atensi publik.
Seperti diketahui, kedua proyek ini berada pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu.
Proyek jaringan irigasi daerah Irigasi Kwangko, dikerjakan oleh CV Vantiyar pada tahun 2022 dengan nilai Rp3,44 miliar.
Kemudian paket pekerjaan saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, nilainya Rp2,07 miliar. Dikerjakan oleh perusahaan Bangkit Bersama.











