Korupsi

Jaksa tingkatkan status RTH Karijawa ke penyelidikan

Avatar photo
×

Jaksa tingkatkan status RTH Karijawa ke penyelidikan

Sebarkan artikel ini
📷 Penampakan menara Nggusu Waru di RTH Karijawa. Proyek RTH ini menuai protes sejak awal perencanaan dan pembangunan. (Me).

Setelah menghimpun dokumen dan informasi awal saat kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akhirnya Kejaksaan Negeri Dompu meningkatkan status perkaranya naik ke penyelidikan.

Peningkatan status perkara RTH Karijawa yang pembangunannya menghabiskan anggaran Rp2 miliar lebih naik ke penyelidikan karena jaksa melihat dan menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunannya.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Rabu (24/09) menjelaskan, berdasarkan kajian serta analisis terhadap dokumen dan informasi dalam kegiatan pulbaket, jaksa mengambil kesimpulan bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dari proyek pembangunan RTH Karijawa.

“RTH Karijawa itu naik ke penyelidikan,” kata Joni.

Baca Juga  Jujur: Penyidik jangan salah menetapkan tersangka PKK

Ia pun mengungkapkan yang menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RTH Karijawa yaitu soal pembongkaran bangunan sebelumnya.

Dan perkara RTH Karijawa lanjut Joni, ditangani oleh tim tindak pidana khusus.

Kejari tandasnya, akan menyampaikan informasi setiap perkembangan penanganan RTH Karijawa.

“Nanti kita tetap rilis. Step by step juga nanti kami berikan informasi perkembangan penyelesaian kasusnya,” ucap Joni.

Kembali dia menegaskan, pihaknya menutup rapat-rapat pintu lobi bagi pihak yang berkepentingan, karena jaksa tetap memproses dugaan tindak pidana rasuah proyek RTH Karijawa.

Sambungnya lagi, jaksa tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan obyektivitas mengenai kasus RTH Karijawa.

“Kami tidak mencari kesalahan pihak tertentu apalagi mengkriminalisasinya,” tegas Joni.

Baca Juga  Penyidik sita dokumen korupsi di kantor BPKAD & DPMPD