Kerugiaan dugaan korupsi dana hibah organisasi Tim Penggerak PKK tahun anggaran 2022 dan 2023 akan diumumkan penyidik Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pengumuman dilakukan jaksa setelah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selesai.
“Kalau sudah final dan kami terima hasil PKKN nya, pasti kami menyampaikan rilisnya ke publik,” terang humas Kejaksaan, Joni Eko Waluyo, Ahad (28/09).
Bahwa tim PKKN dari BPKP Perwakilan NTB, dikabarkan sudah tuntas mengaudit investigasi dan menghitung kerugian negara perkara dugaan korupsi dana hibah PKK. Bahkan informasinya, hasil audit telah diberikan ke Kejari Dompu untuk kepentingan penyidikan.
Namun informasi itu disangkal oleh Joni. Dikatakan, sejauh ini pihaknya belum terima salinan perhitungan kerugian negara atas kasus PKK dari BPKP NTB.
“Kami belum terima hasil audit dari tim PKKN,” tepisnya.
Kasus dugaan korupsi organisasi PKK Kabupaten Dompu mulai viral usai dilaporkan elemen masyarakat di Kejati NTB pada Agustus 2023 lalu.
Dalam laporan itu disebutkan, selama tahun anggaran 2022 dan 2023, PKK mendapatkan total dana hibah dari APBD Dompu sebesar Rp2 miliar. Yang mana, di tahun 2022 mendapat anggaran satu miliar. Tahun berikutnya juga mengantongi hibah sebesar satu miliar rupiah, yang dicantol pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Hal ihwal laporan ke Kejati NTB di atas mengenai pemanfaatan dana hibah yang pertanggungjawabannya ditengarai tidak jelas.
Mulai saat itu kasus PKK menyita perhatian masyarakat. Apalagi setelah Kejati NTB melimpahkan penanganannya di Kejari Dompu, dan mulai memprosesnya.
Seiring berjalannya waktu, tanpa disadari ternyata perkara ini mendapat perhatian khusus Kejaksaan Agung dan Kajati NTB.
Sepanjang tahap penyelidikan dan penyidikan, jaksa sudah memeriksa puluhan saksi dari pengurus PKK termasuk mantan ketua PKK, Lilis Suryani, DPMPD, dan BPKAD Dompu.











