Korupsi

Tersangka Sori Paranggi kembalikan 100 juta kerugian negara

Avatar photo
×

Tersangka Sori Paranggi kembalikan 100 juta kerugian negara

Sebarkan artikel ini
📷 Jaksa menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara dari tersangka AS yang diwakili, senilai 100 juta rupiah. (Humas Kejari).

Baru seminggu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020, tersangka AS langsung membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah.

Pengembalian kerugian negara itu diterima Kejari Dompu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fajar Adi Putra, untuk dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (13/01).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada BCBfm mengatakan, penitipan uang (pengembalian kerugian, red) dilakukan secara bertahap oleh tersangka dari total kerugian negara yang harus dikembalikan senilai Rp638.538.058.

“Hari ini tersangka AS bayar cicil 100 juta dari keseluruhan kerugian yang wajib dia kembalikan. Uang tersebut akan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penanganan perkara,” terang Joni menambahkan.

Baca Juga  Vonis hakim keliru, Sri Suzana banding

Kemudian dijelaskan, titipan uang dimaksud merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara serta wujud komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Sebelumnya, hari Rabu minggu yang lalu, penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi salah satunya inisial AS. Ketiganya pun langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu.

Penetapan tersangka ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Mereka diduga menyimpang atas proyek Sori Paranggi, akibatnya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Jaksa: kasus PKK kita gas!