Headline

Blunder! Bupati Dompu setujui LKPJ nya ditolak DPRD

Avatar photo
×

Blunder! Bupati Dompu setujui LKPJ nya ditolak DPRD

Sebarkan artikel ini
📷 Serah terima kesepakatan tuntutan antara GMPD dengan Bupati Dompu. (Ist).

Baru terjadi di Indonesia bahkan seantero dunia. Seorang Bupati setuju Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) nya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Keanehan itu terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Dimana sang Bupati, Bambang Firdaus menyetujui LKPJ nya dievaluasi dan ditolak oleh DPRD.

Cerita ini bermula saat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Dompu (GMPD) menggelar unjuk rasa di kantor Pemda Dompu, Selasa (2/7).

Usai berorasi, mereka kemudian melakukan audiensi langsung dengan Bupati Dompu, Bambang Firdaus guna menyampaikan tuntutannya. Disitu Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat Pemkab.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, ada sembilan tuntutan GMPD yang diketik dalam selembar kertas, salah satunya yaitu poin ke sembilan yang berbunyi: “Mendesak DPRD Kab. Dompu agar segera mengevaluasi dan menolak LKPJ tahun anggaran 2025”.

Baca Juga  Upacara Peringatan Detik detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI ke-78 Kabupaten Dompu

Mengenai tuntutannya, mereka mendesak legislatif dan Bupati Dompu untuk menyetujuinya.

Disinilah keanehan mulai terjadi. Dokumen tuntutan tersebut ditandatangani bersama oleh para pihak. Dari GMPD diwakili oleh koordinator umum 1 dan 2. Kemudian DPRD Dompu. Terlihat ketua DPRD, Muttakun menandatangani lembaran yang berisi tuntutan massa aksi sebagai tanda persetujuan, diikuti oleh anggota dewan lainnya seperti Muh. Ikhsan, Suhada, dan Kisman.

Bukan saja GMPD dan anggota dewan yang tanda tangan, Bupati Dompu, Bambang Firdaus pun ikut menyetujui tuntutan massa aksi dengan membubuhkan tanda tangan.

Blunder! Apakah Bupati merasa terdesak atau kurang teliti terhadap isi tuntutan para demonstran sampai berani menandatangani menyetujui LKPJ 2025 nya dievaluasi dan ditolak oleh DPRD.

Baca Juga  Bambang restui Muttakun? bagaimana Paloh?

Katakanlah Bupati ceroboh ataupun keliru, lalu apa gunanya ada pejabat yang mendampingi Bupati saat audiensi namun mereka tidak membaca dan memeriksa sembilan poin tuntutan GMPD. Bahkan para pejabat yang ada terkesan tidak mengingatkan atasannya (bupati, red).

Padahal kita ketahui, LKPJ Bupati merupakan rapor yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah, capaian kinerja program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.

Hitam dan putihnya kinerja Bupati beserta jajarannya tercermin dari isi LKPJ.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Dompu ataupun DPRD terkait mencuatnya tuntutan poin sembilan yang telah ditandatangani bersama di atas.