Headline

Kasus PKK bakal ada tersangka namun berpotensi kandas

Avatar photo
×

Kasus PKK bakal ada tersangka namun berpotensi kandas

Sebarkan artikel ini
📷 Danny Curia Novitawan, S.H ketika memberikan keterangan pers kepada awak media belum lama ini di halaman kantor Kejaksaan Dompu. (UM).

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dana hibah organisasi PKK tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar 2 miliar rupiah, menyusul temuan dugaan kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu.

Kendati ada temuan dugaan kerugian negara tetapi perkara ini berpotensi kandas, tidak sampai ke meja hijau.

Humas Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, pasca ditemukannya kerugian keuangan negara, pihaknya melakukan pengkajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya mengingat nilai kerugian dalam kasus PKK terbilang kecil.

“Masih kami kaji secara mendalam dan pertimbangkan tentang opsinya,” kata dia.

Kajian dimaksud mengenai pilihan kelanjutannya, seperti penghentian perkara melalui mekanisme pengembalian kerugian negara oleh pengurus PKK, jika memungkinkan secara hukum.

Baca Juga  Peran mantan kepala Dishub Dompu dalam kasus korupsi barang dan jasa

“Pertimbangan di atas juga akan menentukan siapa pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Berikutnya opsi melanjutkan perkara ke persidangan. Hanya saja langkah itu punya konsekuensi biaya penanganan yang tidak kecil, bahkan berpotensi melebihi nilai kerugian negara karena di situ ada mobilisasi saksi, proses penyidikan lanjutan, hingga pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Ini yang menjadi faktor membutuhkan anggaran besar,” ungkap Danny, Jum’at (3/7).

Dalam kasus dugaan korupsi PKK, ia membenarkan hasil perhitungan kerugian yang ditetapkan oleh Inspektorat Dompu senilai Rp8,25 juta. Di mana audit tersebut atas permintaan Kejaksaan Dompu.